Konsultasi Mahasiswa

Langkah dan Mekanisme Pembinaan

  1. Pembimbing Akademik (DPA) mengadakan pertemuan rutin, untuk memantau kemajuan belajar mahasiswa.
  2. Pembimbing Akademik (DPA) membimbing, mengarahkan, mempertimbangkan, dan menyetujui rencana studi mahasiswa sesuai dengan pedoman akademik Fakultas Hukum
  3. Pembimbing Akademik (DPA) mengidentifikasi mahasiswa yang diperkirakan bermasalah
  4. Pembimbing Akademik (DPA) menangani mahasiswa yang bermasalah sesuai dengan kemampuannya dan dilimpahkan kepada dosen atau instansi lain yang lebih berkompeten dengan persetujuan Ketua Program Studi apabila permasalahan yang terjadi adalah masalah psikologis/psikologis atau sosial ekonomi dan lain-lain di luar kemampuan/kapasitas DPA
  5. Melaporkan secara berkala perkembangan dan kemajuan belajar mahasiswa kepada Ketua Jurusan/Prodi
  6. Melaporkan hasil akhir kegiatan bimbingan akademik kepada Ketua Jurusan/Prodi

Hak dan Kewajiban Mahasiswa dalam Bimbingan 

Hak Mahasiswa

  1. mendapatkan waktu/jadwal yang pasti untuk bimbingan
  2. mendapatkan tanggapan dari pembimbing akademik tentang waktu dan bimbingan
  3. memperoleh hasil/laporan evaluasi tentang kemajuan belajar yang telah ditempuh
  4. memperoleh solusi atas permasalahan yang dihadapinya baik akademik maupun non akademik

Kewajiban Mahasiswa

  1. Menjaga etika akademik seperti tidak mengisi data palsu
  2. Atur waktu belajar dengan sebaik-baiknya untuk kelangsungan dan keberhasilan studi
  3. Melaksanakan segala kewajiban seperti bimbingan langsung dengan pembimbing akademik (DPA) atau berkomunikasi secara daring sesuai dengan kesepakatan dengan DPA.

Prosedur Bimbingan

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, metode dan layanan bimbingan akademik dapat dilakukan dengan berbagai model baik secara langsung (tatap muka) maupun dengan komunikasi jarak jauh (online).