,

Merek Adalah Aset

[KALIURANG]; Merek berperan sebagai alat pembeda dari suatu bentuk barang atau jasa, dimana saat ini oleh para pelaku usaha tidak lagi hanya dipandang sebagai pembeda, tapi merk juga digunakan juga sebagai alat untuk  bisa menciptakan ceruk pasar atau bisa mejadi sebuah asset yang punya nilai lebih tinggi dari asset lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, Dekan FH UII dalam pengantar diskusi “Melindungi Merek pasa Start Up Digital untuk Go Internasional” yang diselenggarkan Pusat Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dan Program Studi Hukum Bisnis FH UII bersama dengan Asosiasi Senta Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) pada Rabu (27/07).

 

“Acara ini menjadi sangat menarik, dimana pada minggu-minggu ini terdapat hal menarik mengenai perlindunagn merek, yakni kasus tentang sengketa antara Ms Glow dan PS. Store Glow dan juga terkait Citayem Fashion Week “ ujar Prof. Budi Agus. Ia juga berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk dapat terus belajar dan memahami aturan-aturan hukum terkait merek baik ditingkat nasional dan internasional dan dapat lebih baik dalam menyikapi permasalahan-permasalahan tentang merek untuk lebih tepat dan efektif lagi dalam mensikapinya.

Sulistyawan Wibisono, S.H., LLM.,  yang merupakan Internatioanl Trade Marks Attorney menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paten memang sesuatu yang tidak mudah dan terdapat kerugiannya juga. Kerugian yang dimaksud menurutnya adalah jika pemilik usaha mendaftarkan paten melalui registrasi, maka secara otomatis yang bersangkutan harus men disclose isi dari temuan kita.

Sulistyawan juga menyampaikan bagaimana agar intellectual property (IP) kita mejadi asset dan menjadi hak milik, diantaranya adalah availability yakni memastikan bahwa IP kita masih available dan tidak melanggar hak orang lain atau belum pernah digunakan sebelumnya. Selanjutnya adalah protection yakni memiliki perlindungan yang valid yaitu bisa dengan melakukan registrasi atau non registrasi seperti trade secret, consumer protection dan well known mark.

Diungkapkan Sulistyawan bahwa Trade Mark adalah sesuatu yang handy tool (sangat membantu) karena Trade mark itu suatu tanda yang dapat membedakan produk kita dengan produk orang lain yang serupa. Sign atau tanda dapat berupa kombinasi huruf, kata, nama tanda tangan, label ticket, suara, ukuran, dan beberapa hal lainnya.