
Konsultasi
Pelanggaran Hak Cipta atas Karya Tulis Ilmiah 


|
|
|
Pelanggaran Hak Cipta atas Karya Tulis Ilmiah Pertanyaan Akhir-akhir ini saya membaca di media masa nasional marak praktek plagiat pada karya tulis ilmiah yang dilakukan oleh kalangan kampus, baik dosen dan mahasiswa. Pertanyaan saya, mengapa praktek plagiat pada karya tulis ilmiah dianggap pelanggaran hak cipta? Rina – Kotabaru Jawaban Karya tulis ilmiah yang telah diwujudkan secara nyata, artinya tidak harus dipublikasikan yang tepenting karya tulis ilmiah tersebut dapat dapat dibaca, maka di dalamnya melekat hak cipta. Hak cipta sendiri memiliki dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta, sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut (baca: karya tulis ilmiah). Oleh karena di dalam karya tulis ilmiah terdapat hak cipta, maka hal ini telah menimbulkan hak monopoli dari pemegang hak ciptanya. Hak monopoli dapat dipahami bahwa hanya pemegang hak cipta yang berhak menggunakan hak cipta tersebut atau memberikan izin pihak lain menggunakan hak cipta tersebut. Di samping itu, hak monopoli disini juga termasuk bahwa pemegang hak cipta berhak melarang orang lain menggunakan hak cipta tersebut. Adapun yang dimaksud pemegang hak cipta disini adalah penulis karya ilmiah atau pihak lainnya yang diberikan hak cipta. Nah, apabila terjadi praktek plagiat dalam karya tulis ilmiah dapat dijelaskan hubungan dengan pelanggaran hak cipta sebagai berikut. Istilah plagiat sebenarnya di dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak dikenal, tetapi istilah ini menjadi sesuatu yang biasa digunakan di lingkungan kampus/akademis. Plagiat sendiri dapat dipahami sebagai bentuk penjiplakan baik sebagian atau keseluruhannya dengan tidak menyebutkan sumbernya, sedangkan dari sudut pandang hak cipta hal ini dapat diartikan sebagai upaya perbanyakan, pengumuman dan perubahan baik sebagai atau keseluruhan dengan menyebut atau tidak menyebutkan sumbernya. Dengan hal seperti ini, maka apabila dikontekskan dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, praktek plagiat dapat mengarah kepada pelanggaran hak cipta, baik dari sisi hak ekonomi maupun hak moral atau dua-duanya. Pelanggaran hak cipta dari sisi hak ekonomi diwujudkan dengan adanya perbanyakan/pengumuman karya tulis dengan menyebut sumbernya yang ditujukan untuk kepentingan komersial, sedangkan pelanggaran hak cipta dari sisi hak moral diwujudkan dengan adanya perubahan dan tidak adanya penyebutan sumbernya yang ditujukan untuk kepentingan non komersial. Atas dasar hal ini, maka praktek plagiat sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang tentunya dapat dikenai sanksi hukum berupa perdata maupun pidana. |
| < Prev | Next > |
|---|
AGENDA ACARA |
1. Pendaftaran HKI
2. Kegiatan Terdekat
| MENGURAI HAK CIPTA DI INTERNET |
|
Kecanggihan teknologi kian hari kian meningkat. Peningkatan ini tidak terlepas dari hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus, pada bidang teknologi kemajuan teknologi tidak lepas juga dari proses inovasi. Alhasil, saat ini telah hadir dihadapan masyarakat dunia teknologi terkini yang mampu menghubungkan antar umat manusia diseluruh dunia melalui jejaring antar komputer yang dikenal dengan internet. Tak pelak lagi, dengan adanya internet banyak sikap dan perilaku manusia yang berubah. Sesuatu yang dahulu tidak didapat di dunia nyata, maka kini hal tersebut terjadi. Semisal, dalam hal kebebasan berekspresi, dengan internet semua orang mampu melakukan kebebasan berekspresi tanpa ada rasa khawatir akan ada larangan dan tuduhan pelanggaran hukum. |
| Berita / News |
| Artikel |
| Regulasi |
| Gallery Activities |
| Training |
| Buku / Pustaka |
| Persyaratan HAKI |
| Konsultasi |
| Apa itu HKI |
| Profile Pusat HKI |
| Struktur Organisasi |
| Strategic Plan |