,

Pusat HKI FH UII Dampingi Pendaftaran Indikasi Geografis Mete Gunung Sewu

Kotabaru (21/01/2017) Mete merupakan produk makanan yang mempunyai pangsa pasar yang sangat potensial di dunia, tercatat perputaran mete ini sebesar 88.000 ton untuk setiap tahunnya. Indonesia sebagai salah satu produsen mete memiliki andil besar dalam distribusi mete itu sendiri, pada tahun 1997 indonesia mampu menghasilkan 29.666 ton mete gelondongan senilai USD 19.151.503. Unik nyata nama jambu mete sebagai cikal bakal Mete, hanya dapat berbuah bagus justru di dataran tandus. Tapi rupanya, inilah hikmah tersembunyi dibalik ke gersangan beberapa daerah kering seperti Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Wonogiri dan Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di DIY sendiri mete merupakan salah satu komoditi yang dihasilkan dan dibudidayakan oleh beberapa wilayah di Gunung Sewu yang terdiri dari; Gunung Kidul dan Wonogiri. Mete Gunung Sewu memiliki karakteristik dan cirri khas tersendiri yang terdiri dari sifat fisik dengan warna putih halus mengkilap dan tekstur keras, cita rasa yang renyah, manis dan gurih, serta kandungan kimiawi yang khas karena memiliki hubungan kausalitas antara lingkungan geografis dan adanya perlakuan manusia. Dengan demikian sudah sepatutnya Mete Gunung Sewu ini mendapat perlindungan dari aspek Hak Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis (IG).

Gambar 1. Kawasan Mete Gunung Sewu

Atas dasar potensi tersebut, beberapa kelompok masyaraka tmembentuk adanya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mete Gunung Sewu yang kini diketuai oleh Sudarto. Pembentukan kelembagaan tersebut diawali sejak tahun 2014 difasilitasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunung Kidul, Dinas Perkebunan DIY dan Dinas Perkebunan Kabupaten Wonogiri dengan tujuan untuk memperoleh perlindungan indikasi geografis bagi Mete Gunung Sewu.

Pusat HKI Fakultas Hukum UII telah diminta oleh MPIG Mete Gunung Sewu untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran IG dan melakukan kegiatan monitoring atas didaftarkannya IG di Direktorat Jenderal HKI, sertifikasi in idiharapkan agar aturan hokum dapat menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat Gunung Sewu. Apalagi Mete Gunung Sewu adalah salah satu pemasok mete dari Indonesia yang memiliki pasar besar pada perdagangan mete internasional.

Menurut Budi Agus Riswandi selaku konsultan HKI terdaftar sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Pusat HKI FH UII, pengajuan pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu dilakukan melalui tahap persiapan, pendaftaran dan monitoring proses pendaftaran, dan penerbitan sertifikat. Menurutnya lagi, saat ini pendaftaran mete gunung sewu sedang memasuki tahap pendaftaran. Menurut pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Ibu Budi diharapkan pada tahun 2017 proses pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu dapat segera diselesaikan.

Gambar 2. Logo Indikasi Geografis Mete Gunung Sewu

Pada akhirnya, dengan dilakukan pendampingan pengurusan pendaftaran indikasi geografis mete gunung sewu, maka Pusat HKI FH UII sudah dapat melakukan pendamping indikasi geografis sebanyak tujuh buah produk unggulan. Mete Gunung Sewu merupakan produk ketujuh yang didampingi untuk pendaftaran indikasi geografis (Dio)